LEGALITAS
Developer dari Jaya Rahma Abadi Group memiliki IMB dan sertifikat splitzing (per kavling), sudah bukan Sertifikat Induk lagi. Kebanyakan para pengembang Perumahan biasanya masih bersertifikat induk dimana biasanya ditandai dengan “hanya bekerja sama dengan satu Bank”. Hanya sedikit bank saja yang mau mengcover sertifikat induk dan itupun harus dengan perjanjian khusus dan biasanya nantinya customer yang akan dirugikan.
READY STOCK
1.
Kami
menyediakan banyak rumah ready stock, ini untuk meyakinkan customer bahwa tidak
akan terjadi “Uang muka sudah masuk, bangunan tidak segera dibangun”. Ini juga
memudahkan Bapak/Ibu yang sudah mempunyai KPR, untuk membeli rumah lagi dengan
program KPR ke-2 dimana sekarang untuk program KPR ke-2 rumah harus ready.
2.
Pembangunan
dilaksanankan setelah SPK Turun, Proses pengerjaan 100 hari rumah jadi.
BEBAS BANJIR
Dijamin bebas
banjir. Dikarenakan pengurukan lahan perumahan selalu dibuat lebih tinggi dari
tanah sekitar. Tidak hanya itu, tanah untuk pembangunan rumah juga dibuat lebih
tinggi dari jalan.
TANDA JADI
Tanda
jadi atau Booking fee adalah uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta
rupiah) yang berfungsi untuk:
1.
Plot kavling
agar kavling yang Bapak/Ibu inginkan, tidak dipasarkan selama masa booking.
2.
Unk menetapkan
harga (kalau ada kenaikan harga rumah, tidak ikut naik)
Booking fee
dapat dibayarkan melalui:
1.
Transfer,
kemudian kirim bukti transfer melalui fax, email, bbm atau whats app ke Ilyas
a. 031.8324.8642
b. 081.331.408.879
c. 0857.3155,2682
d. Pin BBM: 759BC402
2. Tunai disertai dengan copy
KTP, yang nantinya akan diganti dengan tanda terima/bukti pembayaran booking
kavling.
PEMBAYARAN
a. CASH KERAS
Pembayaran tunai keras Satu Kali Bayar akan mendapatkan DISKON KHUSUS, langsung dari Management.
b. CASH BERTAHAP
Pembayaran tunai bertahap 8 bulan TANPA BUNGA.
c. KPR
a. CASH KERAS
Pembayaran tunai keras Satu Kali Bayar akan mendapatkan DISKON KHUSUS, langsung dari Management.
b. CASH BERTAHAP
Pembayaran tunai bertahap 8 bulan TANPA BUNGA.
c. KPR
1. Uang muka 20% yang dapat diangsur 6 kali dalam 6 bulan (Rumah
Inden) dan 3 kali dalam 3 bulan (Siap Huni).
2. Uang muka kurang dari 20% dapat langsung berkonsultasi
3. Uang muka diangsur lebih dari 6 kali dapat berkonsultasi
4. KPR dapat diangsur selama 5 s/d 25 Tahun
Catatan :
v Harga jual sudah termasuk: PPN, IMB, Sumur Bor+Pompa Air dan Biaya
penyambungan PLN (jadwal penyambungan listrik tergantung PLN).
v Harga jual belum termasuk : Biaya KPR, BPHTB dan pajak lain sesuai
ketentuan pemerintah (jika ada).
v Khusus batal karena penolakan Bank, pembayaran uang muka dapat
dikembalikan (Syarat dan ketentuan berlaku)